News  

Jabatan Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Kepulauan Sula Berganti

Safrin Gailea menandatangani naskah pergantian Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Jabatan Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang sebelumnya dijabat oleh Hamja Umasangadji diganti oleh Safrin Gailea dari Partai NasDem.

Pergantian itu berdasarkan keputusan Gubernur Malut Nomor 351/KPTS/MU/2023 tertanggal 9 Mei 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu.

Kemudian keputusan Gubernur Malut Nomor 352/KPTS/MU/2023 tentang pengangkatan Zulkifli Umanahu mengganti Ferdi Parengkuan dengan masa jabatan 2019-2024.

Sidang paripurna istimewa pada Jumat, 19 Mei 2023, dipimpin oleh Ketua DPRD Sula, Sinaryo Thes, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Sula masa jabatan 2019-2024.

“Pemegang antarwaktu wakil ketua maupun anggota DPRD dalam sistem kenegaraan kita telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sinaryo.

Menurutnya, pergantian tersebut merupakan kewenangan partai politik apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dalam perspektif ini, kata Sinaryo, proses tersebut harus diartikan sebagai upaya dalam menguatkan fungsi dan peran institusi DPRD.

“Baik secara politis maupun yuridis guna peningkatan kapasitas DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sinaryo juga mengapresiasi Hamja Umasangadji dan Ferdi Parengkuan selama menjadi unsur pimpinan dan anggota DPRD Sula.

“Apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil ketua dan anggota DPRD Kepulauan Sula,” pungkasnya.

__________

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga:  Kolaborasi, Disbud dan Disdik Kota Ternate Gelar Rapat Evaluasi Pembelajaran Bahasa Daerah