Lima mantan karyawan PT Alam Raya Abadi (ARA) melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Langkah ini ditempuh saat kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima cermat, kelima tersangka masing-masing berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi pada Oktober 2022.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2024. Tidak terima atas status tersangka tersebut, kelima mantan karyawan itu menggugat melalui mekanisme praperadilan.
Saat dikonfirmasi di halaman kantor PN Ternate pada Kamis, 8 Mei 2025, kuasa hukum kelima tersangka enggan memberikan komentar. “Sementara saya belum bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak para tersangka.
“Itu hak mereka. Penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Harapannya, gugatan itu ditolak,” tegasnya.