News  

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Perzinahan di Ternate

Dua terdakwa saat dieksekusi jaksa. Foto: Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi mengeksekusi dua terpidana dalam kasus perzinahan pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kedua terpidana masing-masing berinisial WDT dan FV. Salah satu dari mereka diketahui merupakan pengusaha sekaligus pemilik salah satu lapangan mini soccer di Kota Ternate.

Saat proses eksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Mereka digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Aan.

Aan menambahkan, para terpidana sebelumnya sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun, majelis hakim PT Maluku Utara menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PN Ternate.

“Dengan demikian, kedua terpidana akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Baca Juga:  Malut United ke Liga 1, Kebangkitan Sepak Bola Maluku dan Maluku Utara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi