Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 8 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pariwisata di Halmahera Utara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Para saksi yang talah dihadirkan itu, di antaranya Aswin Lahiaro, Oktovianus Robert, Deddy Nara, Fredy Teky Debeteru, Sofyan Madonsa, Firman Bachtiar, Fahmi Samalagi, dan Syahril Djurumodi, yang merupakan mantan Kadis Pariwisata.
Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestrian, jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono tahun anggaran 2020. Nilai kontraknya Rp 2.749.066.937, yang bersumber dari APBD (DAK) yang telah merugikan negara sebanyak senilai Rp 897.303.629.
Kasus ini menjerat 4 terdakwa, antara lain inisial RM alias Ingko selaku Direktur Cabang PT. Wira, RM alias Ralf selaku Direktur CV. Dodoto Consultant, IR alias Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RW alias Rifo selaku konsultan yang meminjam CV. Dodoto Consultant.
Salah satu JPU, Leonardus Yakadewa kepada cermat mengatakan pihaknya telah menghadirkan 8 orang saksi untuk memberikan kesaksian di Persidangan.
“Di sidang pertama pemeriksaan saksi itu, ada 3 yang dihadirkan, yaitu Saksi Firman, Syahril, dan Fahmi. Ditambah sidang kedua itu 5 orang saksi,” jelas Lion, sapaan akrap Leonardus, Kamis, 5 September 2024.
Lion menambahkan, sejauh ini dalam fakta persidangan baik saksi maupun para terdakwa mengakui tidak memberikan uang kepada mantan Kadis Pariwisata.
“Kalau dalam persidangan tidak ada saksi maupun terdakwa yang menyatakan Kadis ini dia menerima. Tetapi fakta persidangan dia (mantan kadis) seperti malas untuk tahu, membiarkan karena itu urusan dari PPK. Seharusnya dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), harus kroscek terus apakah proyek ini sudah sesuai atau tidak,” pungkasnya.