News  

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH 

Sekda Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, terkait dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah penyidik menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, sebagai tersangka baru dalam perkara yang disebut-sebut telah merugikan keuangan daerah tersebut.

Orang nomor tiga di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu kembali duduk di hadapan penyidik bukan tanpa alasan. Samsuddin dipanggil untuk melakukan penyesuaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seiring berkembangnya fakta hukum dan bertambahnya tersangka.

Ditemui usai pemeriksaan, Samsuddin tak menampik agenda tersebut. Ia menegaskan kehadirannya murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan pemeriksaan substantif baru.

“Hanya penyesuaian BAP. Ini untuk mengakomodasi adanya tersangka baru dalam kasus pengadaan makan dan minum,” ujar Samsuddin kepada awak media, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penyidik kini tengah memfokuskan perhatian pada proses sinkronisasi antara keterangan lama dengan temuan-temuan terbaru di lapangan. Jika sebelumnya pemeriksaan mengarah pada tersangka lama, kini keterangan saksi perlu diperkuat guna menopang konstruksi hukum terhadap tersangka baru.

“Intinya supaya relevan dengan berkas perkara tersangka yang baru. Ada beberapa poin yang harus diselaraskan sebelum masuk ke tahap hukum berikutnya,” katanya singkat.

Sebagai informasi, perkara yang diduga menggerogoti kas daerah ini sebelumnya telah menjerat Al Yasin Ali sebagai tersangka. Namanya mencuat setelah fakta-fakta persidangan terungkap melalui keterangan MS, Bendahara Pembantu pada Sekretariat WKDH tahun anggaran 2022.

Kasus ini masih terus bergulir dan membuka peluang munculnya fakta maupun pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

Baca Juga:  Pengurus Kota Taekwondo Indonesia Dojang Yuseda Spor Resmi Dilantik
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi