News  

Jaksa Tahan Dua Mantan Petinggi KONI Ternate, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp801 Juta

2 tersangka saat dikenakan rompi tahanan Pidsus Kejari Ternate. Foto: Istimewa

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2018-2019.

Dana hibah tersebut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate.

Kedua tersangka itu adalah mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YL. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara senilai Rp801 juta.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Indra, Senin, 14 Juli 2025.

Indra menjelaskan bahwa total dana hibah yang dikucurkan Pemkot Ternate kepada KONI pada 2018 dan 2019 mencapai Rp 7,2 miliar, yang diperuntukkan bagi kegiatan cabang olahraga (cabor) di wilayah Kota Ternate.

“Anggaran sebesar Rp2,7 miliar pada 2018 dan Rp 4,5 miliar pada 2019 digunakan untuk mendukung kegiatan cabor,” terangnya.

Hingga saat ini, menurut Indra, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Penyidik pun telah melakukan pelacakan aset milik para tersangka untuk keperluan penyitaan.

“Belum ada pengembalian kerugian negara, sehingga kami melakukan penelusuran aset. Jika ditemukan, akan segera kami sita,” pungkasnya.

Baca Juga:  Seret 3 Tersangka, Kasus Persetubuhan Anak di Taliabu Resmi Ditangani Kejaksaan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi