Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) terancam hukuman mati.
Tersangka diketahui membunuh korban, KLP alias Tiwi (30), yang tak lain adalah rekan kerjanya di Kantor BPS Halmahera Timur. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di rumah dinas BPS Halamahera Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur telah meminta penyidik Polsek Maba Selatan untuk menambahkan pasal-pasal pidana secara berlapis dalam berkas perkara tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan, saat ditemui wartawan di Kota Ternate, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mendapat sorotan luas dari publik, baik di Maluku Utara maupun secara nasional.
“Setelah berkas tahap I kami terima, JPU langsung melakukan penelitian. Kami memberikan petunjuk atau P-19 agar berkas dilengkapi,” ujar Satria pada Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, dari hasil penelitian, ditemukan dugaan tindak pidana lain selain pembunuhan. Oleh karena itu, Kejari memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk melengkapi berkas baru.
“Selain pembunuhan, tersangka juga terlibat dalam judi online. Bahkan, ia menggunakan ponsel milik korban untuk mengajukan cuti kerja atas nama korban. Ini termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Satria, tersangka juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Atas dasar itu, pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar disiapkan berkas terpisah untuk perkara tersebut.
“Perbuatan tersangka tergolong sangat keji. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.
Terkait ancaman hukuman, Satria menyebut bahwa tersangka bisa dijerat hukuman maksimal, yakni pidana mati. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati. Tapi tentu semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan,” pungkasnya.