News  

JPU KPK Tuntut Mantan Kadis Perkim Maluku Utara 2 Tahun Penjara

Mantan Kadis Perkim Maluku Utara dan majelis hakim saat mendengar tuntutan dari JPU KPK. Foto: Samsul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) menuntut 1 terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang melibatkan gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Terdakwa Adnan Hasanudin yang merupkan mantan Kadis Perkim Maluku Utara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 Bulan,” tegas JPU KPK dalam membacakan tuntutan didepan majelis hakim, Rabu, 24 April 2024.

Dalam membacakan tuntutan, JPU lanjut menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  GP Ansor Malut Nilai Polda Berhasil Jaga Kamtibmas di Tahun 2024