Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan, memimpin pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara.
Kajari Halut sebelumnya dijabat oleh Agus Wirawan Eko Saputro, yang saat ini telah menjabat sebagai Kajari Gianyar, Provinsi Bali.
Jabatan yang ditinggalkan Agus diisi Muhammad Ahsan Thamrin, yang sebelumnya Kordinator di Kejati Jawa Tengah.
Agus mengatakan, selama bertugas sebagai Kajari Halut, ada kasus dugaan korupsi yang menjadi tunggakan dan kasus baru telah diusut tuntas.
Tindak pidana korupsi yang telah tuntas hingga putusan pengadilan di antaranya, anggaran dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015- 2016.
Kemudian tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD) Teguis, Kecamatan Kao Barat, tahun 2016 dan 2017.
Lalu kasus penyalahgunaan pembangunan tambatan perahu di Loloda Kepulauan yang melekat di Dinas Perhubungan tahun 2016.
Dan kasus ADD dan DD Desa Wateto, Kao Utara, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. “Kasus itu sudah tuntas sampai putusan pengadilan,” katanya, Jumat (31/3).
Agus menambahkan, ada juga kasus yang baru ditingkatkan ke penyidikan. Mulai dari dugaan manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 sampai 2022 pada Satpol PP.
Kemudian dugaan korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2021 dan 2022.
“2 Kasus ini sudah tahap penyidikan dan masih ada beberapa kasus yang masih tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Muhammad mengaku semua kasus tunggakan yang saat ini bergulir di Kejari Halut akan dipelajari lebih dahulu.
“Tugas dan tanggung jawab Kajari lama tentu akan saya tindak lanjuti dengan kasus-kasus yang selama ini telah ditangani,” tegasnya.
Pada prinsipnya, sambung Muhammad, langkah pertama adalah minindaklanjuti kasus dan mengambil sikap terhadap sebuah kasus.
“Saya pelajari dulu kasusnya seperti apa baru diselesaikan, kita tangani secara profesional dan berdasarkan aturan,” pungkasnya.