News  

Kantor Imigrasi Ternate: Langgar Aturan, 23 WNA Vietnam Dideportasi

Kakanwil Imigrasi Maluku Utara dan Kakanim Imigrasi Ternate saat mengangkat barang bukti. Foto: Samsul L

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, mengdeportasi 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietman yang diduga masuk ke Negara Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 Hari.

Hal yang mengejutkan 23 orang ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dari negara asal mereka, dengan tujuan ke Negara Australia.

23 WNA Vietnam ini diamankan di dua lokasi yang berbeda di Kota Ternate. 9 orang diamankan di Hotel Tiara Inn, Kecamatan Ternate Tengah, sementara 14 orang lainya diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.

Mereka mengaku mengantongi BVK, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata. Tidak ada satupun dari mereka yang dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal selama di Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA asal Vietnam itu terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan dalam konfrensi persnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan 23 WNA di Kota Ternate.

“Hal ini berawal dari informasi, Kantor Imigrasi Bau-Bau terkait penangkapan 30 WNA yang akan menuju ke Kota Ternate. Saya langsung perintahkan kepada pihak Imigrasi Ternate untuk melakukan pendalaman,” jelas Ridwan, didampingi Kakanim Imigrasi Ternate, Pitono. Senin 28 Juli 2025

Ridwan menambahkan, dari hasil pendalaman ditemukan 9 orang WNA yang sementara menginap di Hotel Muara Inn. Kita ditanyakan mereka mengaku hanya berwisata. Tetapi pigaknya tetap mengambil tindakan Keimigrasian, berupa pendeteksi, dari hasil pengembangan ditemukan 14 orang WNA lainya.

“Mereka ini diduga menjadi korban TTPO tetapi di Vietnam dan akan diduga menuju Australia, hal ini terungkap dalam percakapan di hanphone. Mereka di Ternate hanya tempat transit, nantinya akan berangkat ke Ambon dan lanjut ke Australia,” akunya.

Baca Juga:  Jabatan Struktural Akan Diganti Fungsional Tertentu

Ridwan menegaskan dari hasil pemeriksaan 23 WNA ini diduga melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.

“Yang berbunyi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ridwan bilang, tindakan Admistratif yang diambil berupa deportasi dan namanya dicantumkan untuk penangkalan untuk masuk ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan F undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami berencana besok Selasa 29 Juni akan melakukan pendeportasian terhadap 23 WNA ini. Dengan pelaksanaan deportasi ini, diharapkan memberikan efek jera bagi WNA lainya yang mencoba melanggar peraturan Keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou