News  

Kanwil Imigrasi Malut Gelar Rakor Timpora dan Luncurkan Program Pimpasa

Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan saat memimpin rapat. Foto: Istimewa

Guna meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Maluku Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pada Rabu 23 Juli 2025, di Sahid Bela Hotel, Ternate.

Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya pada Pasal 66 ayat 2 huruf b, yang menyebutkan bahwa pengawasan keimigrasian meliputi lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, serta keberadaan dan kegiatan mereka di dalam negeri.

“Pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi merupakan salah satu fokus utama kami,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan, pembentukan Timpora merupakan implementasi dari Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora.

Saat ini, keanggotaan Timpora di Maluku Utara berjumlah 15 instansi yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah, TNI/Polri, dan media. Di antaranya Dinas Transmigrasi, Polda Malut, TNI AD, AL, AU, Kejaksaan, BNN, Kantor Pajak, serta unsur lainnya.

“Pengawasan terhadap orang asing adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dan partisipasi dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang profesional dan efisien guna menjamin keamanan, ketertiban, serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Terlebih, Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memiliki potensi perlintasan orang dan barang yang tinggi, sehingga sangat rentan terhadap praktik ilegal lintas batas.

Dalam Rakor tersebut, disepakati empat komitmen bersama, yaitu:

Baca Juga:  Bendungan Jebol Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Rumah di Batu Anteru Rusak Berat

1. Mendeteksi secara dini potensi perlintasan ilegal dan eksploitasi orang,

2. Mengoptimalkan pertukaran informasi intelijen antar lembaga,

3. Menyusun strategi bersama untuk pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM secara terpadu,

4. Mengedepankan prinsip human security dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.

Selain itu, Kanwil Imigrasi Maluku Utara juga memperkenalkan program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), sebagai bentuk penguatan pengawasan hingga ke tingkat desa.

“Program Pimpasa dirancang sebagai garda terdepan Imigrasi dalam membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap TPPO dan TPPM di desa-desa rawan,” jelas Ridwan.

Adapun empat tugas utama Pimpasa adalah:

1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya penegakan hukum keimigrasian,

2. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia di tingkat desa,

3. Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan,

4. Membangun kerja sama antara imigrasi dan masyarakat desa dalam menjaga keamanan nasional.

“Alhamdulillah, hingga saat ini program Pimpasa telah berjalan di tiga wilayah, yaitu dua di Halmahera Utara dan satu di Kepulauan Sula,” tutup Ridwan.

Penulis: Agussalim Editor: Rian Hidayat Husni