Polda Maluku Utara membentuk tim gabungan atau Satuan Tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan penjualan bahan mentah mengandung ore nikel oleh PT Wahana Kencana Mineral (WKM).
Pembentukan Satgas ini langsung diinisiasi oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dengan tujuan mempercepat proses penanganan kasus tersebut.
“Satgas ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Saat ini sedang dipelajari, mana yang menjadi kewenangan Krimum dan mana yang ditangani Krimsus,” ujar Irjen Waris kepada awak media, Selasa, 9 September 2025.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat, khususnya pasca-aksi demonstrasi yang mendesak Polda Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Saat ini, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti untuk menentukan apakah kasus ini mengandung unsur pidana atau bersifat perdata.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arahnya. Jika masuk ranah perdata, maka kami akan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Menanggapi mangkirnya Direktur PT WKM dari dua kali panggilan klarifikasi, Irjen Waris menyebut hal tersebut sebagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Ada yang sudah diundang untuk klarifikasi tapi tidak datang. Itu risiko mereka sendiri, bahkan bisa merugikan posisi mereka. Padahal, tahap klarifikasi ini penting untuk menjelaskan posisi mereka dan menyerahkan dokumen yang bisa menjadi alat bukti, terutama jika mereka merasa tidak melakukan pelanggaran pidana,” pungkasnya.