Kapolsek Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ipda Muhammad Hadi mengatakan dengan tegas, akan proses hukum jika ada polisi atau bawahannya yang terlibat dalam kasus illegal logging.
Hal itu disampaikan Ipda Muhammad pada Kamis, 4 Mei 2023, ketika ada dugaan salah satu oknum polisi berinisial IM, yang bertugas di Sektor Gane Barat, diduga terlibat dalam kegiatan illegal logging di Wilayah Gane. Hal tersebut disampaikan sejumlah operator sensor salah satunya, Hasan di Trans SP 1, Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, saat diwawancarai sejumlah awak media.
“Pak Is, ambil kayunya di saya, lalu dijual ke tempat penampungan kayu di Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Hasan.
Hasan bilang, meskipun tidak memiliki izin penebangan alias illegal, namun dirinya tetap melakukan penebangan karna kayu yang ditebang akan diangkut oleh oknum polisi tersebut untuk dibawa ke tempat penampungan kayu di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. “Untuk dokumen saya tidak punya,” kata Hasan.
Sementara, Kapolsek Gane Timur Ipda Muhammad Hadi, ketika dikonfirmasi cermat pada Kamis, 4 Mei 2023, di Kantor Polsek di Desa Maffa, Kapolsek menegaskan jika ada keterlibatan oknum polisi yang tidak lain adalah anak buahnya, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan. “Kalau anggota saya terbukti terlibat dalam kegiatan Illegal logging, maka kita proses,” tegas M. Hadi.
Kapolsek bilang, Polsek Gane Timur juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Logging untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan illegal logging di wilayah Kecamatan Gane Timur, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah. “Kita juga akan bentuk satgas logging, agar lebih fokus melakukan pengawasan,” kata M. Hadi.
Kegiatan illegal tersebut, juga diakui Majid, salah satu pekerja bongkar muat kayu di UD. Amalia, milik Hi. Latif di Weda Kabupaten Halmahera Tengah, bahwa pihaknya kerap melakukan pembongkaran kayu yang berasal dari wilayah Gane, salah satunya milik oknum polisi yang berinisial IM.
“Saya yang sering bongkar kayu dari Gane Timur, termasuk milik salah satu polisi,” jelas Majid.
—
Safri Noh