Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Khusus (Pidsus) mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Dalam kasus ini, tim penyidik baru saja menetapkan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, Ahmad Hadi sebagai tersangka.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sebesar Rp 1.426.515.798.65.
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sementara, kawan-kawan penyidik baru menetapkan 1 tersangka. Saat ini masih dilakukan penelitian, jika ada (yang ditetapkan sebagai tersangka) kita akan sampaikan,” tegas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada cermat, Senin, 16 Januari 2024.
Richard memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik jika hasil perkembangan penyidikan, ada tersangka baru yang ditetapkan.
“Hasil penelitian akan disampaikan kepada kawan-kawan,” tandasnya.
Richard bilang, sementara tersangka yang baru ditetapkan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: PRINT- 23 /Q.2/Fd.2/01/2024, tanggal 16 Januari 2024, selama 20 hari.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi