News  

Kawasan Karst Sagea Terancam Operasi Tambang Batu Gamping

Kawasan karst di Gua Bokimaruru, Desa Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: instagram geopark_bokimaruru

Kawasan karst di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara kini terancam hilang akibat rencana operasi pertambangan PT Gamping Mining Indonesia (GMI).

Perusahaan penambangan batu gamping itu diketahui memiliki luas konsesi sekitar 2.539 hektare di wilayah Karst Sagea dan sekitarnya.

Juru Bicara Save Sagea Mardani Lagaelol mengatakan, rencana operasi PT GMI sebelumnya telah disosialisasikan oleh pemerintah daerah pada Selasa 12 Agustus 2025. Menurutnya, sosialisasi ini dipandu langsung oleh Ahlan Jumadil, Wakil Bupati Halmahera Tengah.

Baca Juga:  Keluarga Korban Cabut Laporan Soal Tindak Kekerasan di Kampus

“Sebagaimana dalam surat yang diterima bernomor 0007.4/0825, pemerintah mengundang sebanyak 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna,” ungkap Mardani kepada cermat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Mardani menilai upaya sosialisasi itu mencerminkan sikap pemerintah yang hanya mengutamakan kepentingan para korporasi, “kekuasaan yang dikendalikan oleh Ikram Malan Sangadji ini justru tak lebih dari perpanjangan tangan para korporat tambang.”

Mardani menjelaskan, kawasan Karst Sagea termasuk Gua Bokimoruru selama ini jadi penyanggah sistem ekologi kampung mereka.

Baca Juga:  Sempat Dikabarkan Hilang, Seorang Nenek di Pulau Morotai Ditemukan Meninggal

“Karst ini membentang di balik kampung Sagea, selama ini sudah menjadi penopang utama dalam tata sistem ekologis kampung yang juga berperan penting sebagai sumber penghidupan sekaligus sumber ekonomi warga,” tambahnya.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji menambahkan iming-iming operasi tambang melalui pemerintah daerah sejatinya melanggar sejumlah ketentuan. Sebab kata dia, kawasan Karst Sagea termasuk wilayah dilindungi.

“Dan lebih dari itu, Kawasan Karst Sagea saat ini telah menjadi kawasan ekowisata gua dan air yang sedang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi
warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Dilema Gen Z di Maluku Utara, Antara Kuliah atau Jadi Buruh Tambang

Julfikar lantas mendesak agar pemerintah mencabut serta membatalkan rencana operasi tambang batu gamping PT GMI dan membebaskan kawasan itu dari seluruh izin operasi pertambangan