Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), selangkah lagi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gaji fiktif di Dinas Satpol PP setempat.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah ditemukan fakta yang menunjukan ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP.
Sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji fiktif, uang makan, dan baju dinas dari Dinas Satpol PP.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonardus Yakadewa kepada cermat mengatakan penetapan tersangka kasus gaji fiktif ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian nagara.
“Penetapan tersangka setelah kami kantongi perhitungan kerugian negara. Saat ini kami sementara masih ada perhitungan kerugian negara,” tegas Leon, sapaan akrap Leonardus, Jumat, 1 November 2024.
Leon menambahkan, rencana penetapan tersangka akan dilakukan pada awal tahun 2025 mendatang.
“Intinya kita menunggu saja, karena kami juga akan publikasi hasil dari kasus ini,” ucapnya.
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Nabire ini bilang, saat ini pihaknya telah mengantongi 2 nama sebagai calon tersangka yang akan ditetapkan.
“Dari kasus ini kemungkinan ada dua tersangka yang akan kami tetapkan, namun ini belum kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.