Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, buka suara tentang adanya permintaan uang dari terdakwa dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Dinas Pertanian Kepulauan Kepulauan tahun 2020.
Dalam kasus ini, Nuraksar Kodja terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Nuraksar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000 dan dikurangi uang pengembalian yang dititipkan ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.
Setelah putusan yang dibacakan majelis hakim, suasana di persidangan menjadi ricuh, keluarga terdakwa meneriaki kuasa hukum meminta uang atas permintaan oknum Jaksa. Keluarga juga bilang oknum majelis hakim meminta uang.
Kepala Kejari Tidore, Widi Trismono membantah soal tuduhan mengenai adanya permintaan uang dari keluarga terdakwa.
“Jadi dalam proses tindak pidana korupsi itu harus melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Widi, Sabtu, 16 November 2024.
Widi menambahkan, permintaan kepada terdakwa ini, merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan bukan untuk jaksa.
“Bahkan ada pemberian uang sebesar Rp 4 juta dengan tanda bukti setor kepada kami. Kita gak pernah minta minta kepada terdakwa Kodja. Tidak ada permintaan dari Inspektorat yang minta uang untuk hentikan kasus,” akunya.
Widi menegaskan, bahwa tudingan keluarga terdakwa sangat tidak benar, karena dirinya terus mengingatkan kepada tim penyidik untuk menangani kasus secara profesional.
“Gak mungkin kita begitu loh, yang jelas kita fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.