News  

Kejati dan Polda Maluku Utara Didesak Ambil Alih 2 Kasus Korupsi di Kepulauan Sula

Massa aksi saat berada di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul L

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara (GPM) Maluku Utara kembali melakukan unjuk rasa di sejumlah tempat untuk mempertanyakan penanganan sejumlah kasus korupsi.

Saat di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa, 4 Februari 2025, massa aksi meminta segera mengambil alih kasus BTT Kepulauan Sula.

Sementara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, massa meminta ambil alih kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa di Inspektorat Sula, sebesar 1,1 Milar.

Ketua Umum GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, bahwa praktek dugaan korupsi di Kepulauan Sula sudah banyak terjadi dalam pelayanan birokrasi di pemerintahannya. Untuk itu pihaknya meminta Kejati mengambil alih kasus ini.

Kasus BTT anggarannya kurang lebih Rp 28 miliar pada tahun 2021 yang dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan Rp 26 miliar dan BPBD Rp 2 miliar.

“Dalam kasus ini Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka. Tetapi berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor telah terungkap sejumlah bukti diduga melibatkan pejabat lain. Untuk itu kejati harus ambil alih,” jelas Sartono.

Sartono menambahkan, oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko dan M Yusril, Dirut PT HAB Lautan Bangsa. Termasuk Bupati Fifian Mus, juga diduga terlibat.

“Karena itu kami mendesak kepada Kejati Maluku Utara agar segera panggil dan periksa Kepala Dinas Kesehatan Sula, Bupati Kepulauan Sula dan pejabat lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga Sula,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jasri Mundur, PKB Malut: Jawaban Telak Tepis Persepsi Publik
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi