Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa mantan Ketua KONI Maluku Utara berinisial DA.
Selain DA, sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) juga dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ini menguatkan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp12 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga. Dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan akan diperluas ke pihak-pihak lain yang terkait.
“Pemeriksaan mantan Ketua KONI Maluku Utara masih berlanjut. Sejumlah pengelola cabang olahraga juga telah diperiksa hari ini,” ujar Matheos, Senin, 20 April 2026.
Berdasarkan penelusuran dokumen, penyidik menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
Selain itu, sedikitnya 14 item belanja terindikasi bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen yang memadai dan keabsahannya diragukan.
Dengan berbagai temuan tersebut, Kejati Maluku Utara mengantongi indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah. Penyelidikan pun terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan segera diproses secara hukum.
