News  

Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi GOR Fagogoru di Halmahera Tengah

Massa membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi GOR Fagogoru. Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru di Halmahera Tengah.

Hal itu diutarakan dalam aksi yang digelar Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) di depan Kantor Kejati Malut, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan untuk meminta jaksa mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  Pengangkatan Tenaga PPPK di Taliabu Menunggu Juknis, Ini Penjelasan Sekda

Poin tuntutan tersebut di antaranya meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi GOR Fagogoru di Halmahera Tengah senilai Rp.79 miliar.

Mereka juga mendesak kejaksaan segera memeriksa Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang terkait kasus tersebut dan meminta Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang segera membayar utang sebesar 1,3 miliar kepada PT. Apolou Nusa Konstrasi.

Kordinator aksi AP3 Malut, Muhajir M Jidan, dalam ketengannya menyampaikan, proyek yang menggunakan skema multi years dengan nilai Rp 79,6 miliar ini diduga mengalami mark-up anggaran dan saat ini dalam kondisi mangkrak serta tidak berfungsi.

Baca Juga:  Satpolair Halut Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana di Atas Kapal

​Olehnya itu, pihaknya meminta agar Kejati Maluku Utara menepati janji yang disampaikan saat kunjungan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi GOR Fogogoru.

​”Kejati harus panggil dan memeriksa Direktur PT. Hapsari Nusantara Gemilang, M. Ghifari Bopeng, sebagai pihak rekanan proyek. Dan Kejati harus membentuk tim investigasi guna menelusuri alokasi anggaran proyek GOR Fogogoru yang hingga kini tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Muhajir, Selasa, 5 Agustus 2025.

Selain itu, pohaknya turut meminta agar Ketua DPRD Kota Ternate, melalui Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan sanksi tegas kepada M. Ghifari Bopeng jika terbukti terlibat dalam tindak pidana terkait kasus GOR Fogogoru dan masalah tunggakan utang.

Baca Juga:  Seorang Pria di Halut Gantung Diri, Diduga Stres karena Idap Kanker Lidah

“​Selain dugaan korupsi, proyek ini juga menyisakan masalah utang piutang. Berdasarkan surat somasi dari PT. Apollu Nusa Konstruksi, PT. Hapsari Nusantara Gemilang memiliki utang sebesar Rp 1.322.410.549 (sekitar Rp 1,3 miliar) terkait pemakaian alat untuk pekerjaan GOR Fogogoru. AP3 juga mendesak agar PT. Hapsari Nusantara Gemilang segera melunasi utang tersebut,” tambahnya.

Sekadar diketahui, ​proyek pembangunan GOR Fogogoru dilaksanakan pada tahun anggaran 2019-2021 di era Bupati Edi Langkara dan Abdurahim Ode Yani, dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang dengan konsultan pengawas CV. Rani Engineering Consultan.

Baca Juga:  Mayat Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Membusuk dalam Kamar Kos di Ternate
Penulis: Muhammad Ilham YahyaEditor: Rian Hidayat Husni