News  

Kejati Periksa 2 Ketua OKP, Setelah Ajukan Bukti Dugaan Korupsi Anggaran BTT Sula

2 ketua OKP keluar dari Kantor Kejati Maluku Utara, usai diperiksa tim penyidik Bidang Pidana Khusus. Foto: Samsul/cermat

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua ketua OKP dari Kepulauan Sula, Jumat, 14 Febuari 2025.

Dua ketua OKP ini adalah Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMN) Kepulauan Sula. Keduanya sebelumnya mengajukan sejumlah bukti berkaitan dengan kasus korupsi BTT Sula tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi, membenarkan keduanya diperiksa. Karena sebelumnya keduanya mengajukan bukti-bukti tambahan.

“Iya benar, ada. Kita melakukan permintaan keterangan terkait tindak pidana korupsi yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” jelasnya.

Ruchard menambahkan, sebagaimana diketahui jika Front Marhaenis Sula terdiri dari GPM dan GMNI telah memberikan informasi kepada pihaknya beberapa hari lalu secara resmi ke PTSP Kejati.

Atas dasar penyampaian tersebut pihaknya menindak lanjuti apa yang disampaikan, yaitu bukti tambahan terkait kasus BTT Sula.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, mau tidak mau kita harus mengadopsi atau menindak lanjuti apa yang disampaikan sesuai prosedur itu,” akuinya.

Menurutnya, benar bahwa yang dimintai keterangan yakni ketua GMNI dan GPM, karena mereka menyampaikan informasi, yang menurut mereka ada kaitannya dengan penanganan perkara yang dilakukan Kejari Sula.

“Sehingga kita menghargai penyampaian tersebut, tapi karena ini masih dalam proses sehingga kita mintai keterangan mereka disampaikan juga secara prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berikut Nama-nama Calon Komisioner KPU Zona II Malut yang Lolos Tes Wawancara-Kesehatan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi