Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, menetapkan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Jambula, Kota Ternate, sebagai tersangka.
Napi berinisial R alias A itu, dikabarkan terlibat dalam penjualan narkoba jenis ganja dari balik Lapas.
Informasi yang diterima cermat, kasus tersebut diungkapkan oleh relawan anti narkotika bentukkan BNNP Malut di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.
Saat itu, relawan anti narkotika melihat dua remaja yang masih di bawah umur, hendak mengambil bungkusan paket yang diduga berisi narkoba.
Setelah memastikan bahwa paket tersebut berisi narkoba, relawan anti narkotika menghubungi Tim Pemberantasan BNNP Malut.
Saat tiba di lokasi, dua remaja yang tercatat sebagai siswa salah satu SMA di Ternate itu, diamankan Tim Pemberantasan BNNP Malut.
Dari hasil pengembangan, ternyata mengarah ke R alias A yang saat ini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Ternate.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko mengatakan, Napi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari.
Dan saat ini, kata Wisnu, BNNP Malut telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sekarang dalam proses. Mudah-mudahan segera P21” ucap Wisnu kepada cermat, pada Kamis (17/3/2022).
Wisnu bilang, karena pelaku berada di Lapas, pihaknya melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.
“Tentu akan kami kembangkan, kenapa kok dalam Lapas masih bisa mengoperasionalkan (narkoba),” pungkas Wisnu.