News  

Kepala Inspektorat hingga Dua Mantan Pejabat Tikep Jadi Saksi Sidang Kasus Puskesmas Galala

3 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tidore di Persidangan Kasus Puskesmas Galala. Foto: Samsul L

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 28 Mei 2025.

Tiga saksi tersebut adalah Kepala Inspektorat Kota Tidore Arif Radjabesy, mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Abdullah Maradjabessy, serta mantan Kepala Bappeda Abdul Rasyid Fabanyo.

Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan berinisial AMD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial YS, dan pelaksana kegiatan berinisial SYM.

Kasus ini mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.373.244.204,64.

Jaksa Alexander Maradentua dari Kejari Tidore menyampaikan bahwa kehadiran para saksi untuk mengungkap proses perencanaan hingga penganggaran pembangunan Puskesmas Galala dalam APBD.

“Mereka akan menjelaskan prosedur dan mekanisme perencanaan hingga kegiatan pembangunan Puskesmas Galala ditetapkan dalam APBD,” ujar Alexander usai sidang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tidore itu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dihadirkan 12 saksi dalam persidangan, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.

“Dari keterangan 12 saksi tersebut, telah terungkap sejumlah fakta, termasuk adanya indikasi markup dalam pengadaan barang yang tercantum dalam kontrak,” tambahnya.

Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan pendingin ruangan (AC) yang nilainya di-markup secara signifikan.

“Contohnya, pengadaan AC yang seharusnya ditransaksikan seharga Rp600 juta, namun tercantum dalam kontrak senilai lebih dari Rp900 juta,” ungkap Alexander.

Ia menegaskan bahwa tim JPU tetap fokus pada dakwaan yang telah disusun, dan majelis hakim disebut sudah mulai memahami konstruksi perkara dari bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga:  23 ASN di Halteng Belum Update PDM, Terancam Diblokir

“Dakwaan kami sudah cukup jelas. Terkait saksi lainnya, proses persidangan masih berjalan dan kami tetap berada di jalur sesuai berkas perkara,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi