Kerugian negara kasus korupsi jual beli lahan di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai terungkap.
Kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian negara.
“Kerugian negara total loss. Kerugian sebesar Rp 543.061.952 dari total anggaran segitu juga,” jelas Kajari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, Rabu, 27 September 2023.
Kusuma bilang, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pemilik lahan, dan ia mengaku menerima sesuai dengan harga tanah.
“Dia (pemilik lahan) terima, untuk sementara seperti itu,” tegasnya.
Bahkan, jaksa juga memeriksa pihak Appraisal, karena sebelumnya membuat komentar jual beli lahan sudah sesuai prosedur.
“Sudah diperiksa lebih dari satu kali,” tandasnya.
Diketahui, tanah seluas 3.760 meter persegi itu dibeli Pemkab Halmahera Barat menggunakan APBD tahun 2021 senilai Rp 543.061.952. Tanah ini diketahui milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka di antaranya mantan Kepala UPTD dengan inisial RL, mantan Kabag Pemerintahan DS, dan Kasubag Otda Bagian Pemerintahan RS. Saat ini ketiganya sedang ditahan di Lapas Jailolo.
Kini, penyidik juga sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan 3 tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Barat James Uang.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi