News  

Komitmen Kapolda Malut Soal Pembentukan Kampung Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera Utara

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris bersama Ketua Bhayangkari saat tida di Kampung Adat di Desa Wangongira. Foto: Torik Humas Polda

Suku O’Hongana Manyawa, yang juga dikenal sebagai Suku Togutil atau Tobelo Dalam, merupakan komunitas adat yang hidup di pedalaman hutan Halmahera. Mereka mendiami kawasan Totodoku, Tukur-Tukur, Lolobata, Kobekulo, hingga Buli—wilayah yang termasuk dalam bentang alam Taman Nasional Aketajawe-Lolobata dan secara administratif berada di Kabupaten Halmahera Utara serta wilayah Halmahera Timur.

Bagi O’Hongana Manyawa, hutan bukan sekadar tempat tinggal. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, obat-obatan alami, sekaligus pusat spiritualitas. Identitas mereka melekat pada alam: dari cara berburu dan meramu, membangun hunian sederhana, hingga tata nilai yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia dan lingkungan.

Kehidupan mereka yang cenderung tertutup dan berpindah-pindah selama ini membuat eksistensi mereka kerap berada di pinggiran perhatian pembangunan. Namun di tengah arus modernisasi dan ekspansi industri, keberadaan mereka justru menjadi simbol penting tentang bagaimana manusia dapat hidup selaras dengan alam tanpa merusaknya.

Gagasan Pembentukan Kampung Adat

Pembentukan Kampung Adat O’Hongana Manyawa bukan dimaksudkan untuk mengubah jati diri mereka, melainkan untuk memberikan ruang pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat. Kampung adat diharapkan menjadi titik temu antara tradisi dan negara—di mana masyarakat tetap memegang adatnya, namun memperoleh akses terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.

Langkah ini menjadi penting mengingat masyarakat adat seringkali berada dalam posisi rentan: baik dari sisi hukum, akses layanan publik, maupun perlindungan wilayah hidup. Dengan adanya pengakuan formal melalui regulasi daerah (Perda), keberadaan mereka memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pengakuan terhadap hak ulayat dan sistem sosial budaya yang mereka jalankan.

Komitmen Mendorong Wangongira sebagai Kampung Wisata Adat

Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, menyampaikan komitmennya untuk mendorong Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat menjadi kampung wisata berbasis adat. Gagasan ini muncul setelah kunjungan kerja dan kehadirannya dalam ritual adat masyarakat O’Hongana Manyawa.

Menurutnya, Wangongira memiliki potensi yang besar. Alamnya masih terjaga, hutannya hijau, sungainya jernih, dan budaya masyarakatnya autentik. Jika dikelola dengan pendekatan yang tepat—berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat—desa ini dapat menjadi destinasi wisata edukatif sekaligus ruang pelestarian budaya.

“Adat O’Hongana Manyawa harus dijaga. Ada alam yang harus kita lestarikan, ada tradisi yang harus kita rawat. Mudah-mudahan ke depan Wangongira bisa kita jadikan desa wisata,” ungkap Waris.

Konsep wisata yang dimaksud bukanlah eksploitasi budaya, melainkan wisata berbasis edukasi dan konservasi. Wisatawan tidak hanya datang untuk melihat, tetapi untuk belajar tentang nilai hidup masyarakat adat—tentang kesederhanaan, ketahanan hidup, serta filosofi menjaga alam.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadikan wisata bahari sebagai pilihan utama.

“Jangan hanya berwisata ke laut saja, sekali-sekali kita ke Desa Wangongira. Insya Allah, ke depan akan kita jadwalkan untuk kembali berkunjung ke sini.”

Dampak Ekonomi dan Sosial

Pengembangan desa wisata berbasis adat berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Pendapatan dari kunjungan wisatawan—baik melalui tiket masuk, pemandu lokal, produk kerajinan, maupun aktivitas budaya—dapat dikelola secara kolektif untuk kepentingan masyarakat.

Dana tersebut dapat digunakan untuk:

  • Peningkatan layanan kesehatan dasar
  • Pendidikan anak-anak
  • Penyediaan sarana air bersih
  • Perbaikan infrastruktur sederhana
  • Pelestarian ritual dan kegiatan adat

Namun, yang lebih penting dari aspek ekonomi adalah tumbuhnya rasa percaya diri dan pengakuan. Ketika budaya mereka dihargai, masyarakat adat tidak lagi merasa terpinggirkan, melainkan menjadi subjek pembangunan.

Dorongan Pengakuan Hukum dan Administratif

Kapolda Maluku Utara juga telah mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan pengakuan resmi terhadap Suku O’Hongana Manyawa melalui pembentukan Peraturan Daerah. Surat resmi telah disampaikan kepada pemerintah daerah, serta permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar keberadaan masyarakat adat ini diakui secara legal dan administratif.

Pengakuan tersebut penting agar:

  • Identitas mereka tercatat secara resmi
  • Hak-hak sipil dan sosial mereka terlindungi
  • Wilayah hidup mereka tidak mudah diklaim pihak luar
  • Negara hadir sebagai pelindung, bukan pengintervensi
  • Langkah Nyata di Lapangan

Sebagai wujud komitmen, telah dibangun sarana air bersih dan fasilitas sanitasi (WC) di lokasi pemukiman. Fasilitas ini menjadi simbol bahwa pendekatan yang dilakukan bukan semata wacana, melainkan tindakan konkret.

Penyediaan air bersih dan sanitasi bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tanpa memaksakan perubahan drastis terhadap pola hidup mereka. Pendekatan ini dilakukan secara persuasif dan humanis, agar masyarakat melihat bahwa apa yang ditawarkan pemerintah membawa manfaat nyata.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan terbangun jembatan kepercayaan antara negara dan masyarakat adat. Negara hadir bukan untuk menghilangkan tradisi, tetapi untuk memastikan bahwa mereka tetap dapat hidup sesuai adatnya, dengan perlindungan hukum dan akses terhadap hak-hak dasar.

Menjaga Masa Depan Tanpa Menghapus Masa Lalu

Pembentukan Kampung Adat O’Hongana Manyawa adalah tentang keseimbangan: antara pembangunan dan pelestarian, antara modernitas dan tradisi.

Harapannya, Wangongira dapat menjadi contoh bagaimana masyarakat adat tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan—tanpa kehilangan akar budayanya.

Karena pada akhirnya, menjaga O’Hongana Manyawa bukan hanya tentang menjaga satu komunitas kecil di pedalaman Halmahera. Ia adalah tentang menjaga wajah Indonesia yang beragam, tentang menghormati leluhur, dan tentang memastikan bahwa kemajuan tidak pernah berarti menghapus identitas.

Baca Juga:  Kapolda Maluku Utara Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem dan Risiko Banjir Terutama di Lingkar Tambang