Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri tahun 2020, pada Rabu, 3 September 2025.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah: HAK selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri, kemudian FS Direktur Keuangan PT. Taliabu Jaya Mandiri yang juga mantan Anggota DPRD Pulau Taliabu.
Serta IM yang merupakan eks Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pulau Taliabu.
Penetapan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Dr Nurinardi melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan.
Ia menyebut, kasus ini bermula pada Mei tahun 2020 di mana PT. Taliabu Jaya Mandiri yang dibentuk dan didirikan oleh HAK menerima pencairan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1.500.000.000.
“Perusahaan yang dibentuk dan didirikan oleh HAK bukan merupakan Perusahaan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak dan pantas mendapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu,” tegasnya.
Maka dengan begitu, kata dia, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp. 1.500.000.000,00 atau satu milyar lima ratus juta rupiah.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1).
“Untuk bukti sendiri sesuai keterangan saksi sebanyak 23 orang saksi dan saksi ahli 2 orang. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu,” tutupnya.