Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status penitipan 49 aset sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mendiang Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pencabutan barang bukti yang dtitipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ternate ini dilakukan antara Kejaksaan Negeri Ternate dengan pihak KPK RI yang datang ke Kota Ternate.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, menjelaskan bahwa aset penitipan KPK dalam penyidikan kasus TPPU telah dicabut statusnya.
“Hari ini KPK RI datang untuk melakukan pencabutan status penitipannya, dan sudah ditandatangani bersama antara Pak Kajari sebagai penanggung jawab Rupbasan dengan pihak KPK RI,” jelas Sobeng usai pertemuan dengan pihak KPK RI, Selasa, 9 Desember 2025.
Sobeng menambahkan, dengan titipan barang bukti KPK dalam perkara dugaan TPPU berupa 49 aset bidang tanah dan bangunan, yang sudah dicabut ini, maka kewenangan terkait penanganan aset kini beralih ke Kejari Ternate.
Ia menyebutkan bahwa 49 aset AGK tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Maluku Utara, seperti Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Halmahera Selatan dan Weda.
“Nanti penyidik Kejari yang akan menindaklanjuti. Jadi hari ini KPK hanya melakukan pencabutan status titipan,” pungkasnya.
