Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Ternate pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Penetapan tersebut diputuskan usai rapat pleno rekapitulasi DPT yang digelar KPU Kota Ternate, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Ketua KPU Kota Ternate M Zen A Karim menyampaikan, jumlah DPT yang ditetapkan itu sebanyak 139.504 jiwa.
Ia menjelaskan, jumlah ini mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 139.654 jiwa.
“Untuk DPT, sebanyak 139.504 terdiri dari pemilih laki-laki 66.975 dan perempuan 72.529 sedangkan untuk jumlah TPS keseluruhan 571 tersebar di 78 kelurahan,” kata dia.
M Zen juga menyebutkan, sesuai DPSHP, Kecamatan Ternate Selatan memiliki DPT sebanyak 48.727 dan penetapan DPT menjadi 48.625 jiwa.
Kemudian Ternate Tengah berdasarkan DPSHP 37.330 dan pada penetapan DPT menjadi 37.273 jiwa. Disusul Ternate Utara pada DPSHP 33.361 dan penetapan DPT menjadi 3.280 jiwa.
“Untuk kecamatan Moti dalam DPSHP sebanyak 3.447 dan dalam penetapan DPT menjadi 3.443 jiwa. Kecamatan Ternate Pulau sebanyak 6.358 dan pada penetapan DPT sebanyak 6.359 jiwa.
Selanjutnya, Kecamatan Batang Dua beradasaran DPSHP sebanyak 2.109 dan pada penetapan DPT menjadi 2.108 jiwa.
Pulau Hiri dalam DPSHP terdapat 2.097 dan pada penetapan DPT 2.094 orang, Kecamatan Ternate Barat sesuai DPSHP 6.225 dan pada DPT terdapat 6.322 orang.
“Sehingga, total DPSHP akhir sebanyak 139.654 jiwa dan pada DPT 139.504 jiwa,” jelasnya.
Rapat yang berlangsung di Mozaik Caffe itu turut hadir Anggota KPU Malut, Bawaslu Kota Ternate, Kapolres Ternate, Kodim 1501 Ternate.
“Ada juga Forkopimda dan peserta Pemilu tahun 2024 dari utusan 18 Partai Politik,” pungkasnya.
__
Penulis: Muhammad Ilham Yahya