KPU Maluku Utara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Malut untuk Pemilu 2024 melalui partai politik peserta Pemilu.
Anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, mengatakan penerimaan pengajuan bakal calon dimulai 1 – 13 Mei 2024 pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Kemudian, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIT hingga 23.59 WIT.
Buchari menyampaikan, pengumuman serentak dibukanya penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD ini dapat diakses mekanisme, prosedur tata cara pengajuannya oleh parpol melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
“Partai politik mengajukan bakal calon anggota DPRD baik di tingkat DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan wilayah dengan jumlah dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” jelas Buchari, Senin (24/4).
Untuk di Malut, lanjut Buchari, 18 partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan untuk seluruh daerah pemilihan dari 5 dapil atau hanya pada dapil yang disanggupi.
Menurutnya, parpol bisa mengajukan maksimal 100 persen dari alokasi kursi setiap dapil dan minimalnya tidak ditentukan.
“Misalnya di dapil I Ternate – Halmahera Barat, partai politik bisa mengajukan maksimal 12 orang sesuai jumlah kursi yang tersedia,” jelasnya.
Dalam 12 orang yang diajukan parpol, kata Buchari, wajib menyertakan 30 persen kuota perempuan. Selain itu, kuota 30 persen bakal calon perempuan tidak bisa sembarangan dalam penetapan nomor urutnya.
Dalam hal ini, penempatan nomor urut untuk bakal calon perempuan sekurang-kurangnya berada di antara nomor urut yang lain. Tidak bisa pada nomor urut terakhir.
“Jadi misalnya kalau ada 12 bakal calon, maka perempuan harus ada 4 orang, kalau kurang misalnya hanya 3 orang kita tolak,” tegasnya.
Masa waktu penerimaan pengajuan ini juga sama berlaku untuk bakal calon anggota DPD-RI bagi mereka yang telah dinyatakan lolos, dengan syarat terakhir dukungan minimal pemilih.
Bakal calon perseorangan anggota DPD-RI Dapil Malut seluruhnya, kata Buchari, telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam SK KPU RI.
“Baik DPD maupun bakal calon partai politik itu pengajuannya melalui Silon (Sistem informasi pencalonan). Silon segera dibuka dan seluruh partai segera mengisi seluruh dokumen persyaratan administrasinya,” jelasnya.
Sejumlah berkas soft copy harus diunggah partai maupun bakal calon perseorangan. Sementara, dokumen fisiknya untuk parpol ada sebanyak dua dokumen yakni, model B pengajuan parpol, kemudian model B daftar bakal calon disertai foto diri masing-masing bakal calon.
“Administrasi yang lain harus diunggah ke dalam silon jadi dalam bentuk soft copy,” katanya.
Dari proses penerimaan pengajuan bakal calon tersebut, setelah selesai akan dilanjutkan dengan fase penetapan daftar calon sementara atau DCS.
Kemudian penetapan daftar calon tetap atau DCT. Rencananya, DCT sesuai jadwal ditetapkan pada 3 November 2023.
“Begitu juga DPD, ada DCS. Kemudian DPT. Untuk DPD penetapannya akan dilakukan oleh KPU RI. Tapi seluruh proses administrasi dilaksanakan di KPU provinsi. Jadi untuk jadwal itu ada di PKPU masing-masing. DPD itu ada di PKPU Nomor 11, dan DPR, DPRD ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” pungkasnya. (TS)