Partai Ummat menjadi salah satu partai peserta Pemilu yang hingga kini belum selesai menyerahkan dokumen administrasi perbaikan bakal calon (bacaleg) DPRD Provinsi ke KPU Maluku Utara.
Sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU Maluku Utara, partai tersebut belum selesai melakukan apload dokumen perbaikan untuk para bacaleg.
”Partai Ummat itu sudah registrasi dari jam 23.04 wit, setelah itu kita minta mereka untuk menunjukkan dokumen perbaikan dari dapil 1 sampai 4, akan tetapi belum selesai upload dokumen yang kita minta,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Malut, Buchari Mahmud, Senin, 10 Juli 2023, dini hari.
Buchari bilang, KPU memberikan batas waktu sampai pukul 23.59 WIT. Ternyata setelah diberikan kesempatan, Partai Ummat belum juga bisa menga-upload seluruh dokumen bacaleg sampai pukul 24.00 WIT.
“Ketika masuk pukul 24.00 maka Silon akan terkunci secara nasional untuk wilayah Indonesia bagian Timur,” terang Buchari.
Oleh sebab itu, KPU Malut mencoba untuk berkoodinasi dengan KPU RI agar Silon bisa dibuka dan dokumen perbaikan bisa di-upload.
”Yang terpenting mereka suda registrasi, untuk upload dokumen diberikan kesempatan 1 kali 24 jam,” ujar Buchari.
Ia menegaskan, jika sampai batas waktu yang diberikan dan dokumen perbaikan bacaleg itu belum di-upload, maka Silon hanya akan membaca bacaleg yang terdaftar sebelumnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni