KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan rapat koordinasi dan penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen Bacaleg pada Pemilu 2024.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai petunjuk teknis dan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) di Kantor KPU Pulau Taliabu.
“Tahapan yang dilakukan saat ini adalah tahapan pencermatan DCS melalui verifikasi partai,” kata Kepala Devisi Penyelenggara KPU Pulau Taliabu, Musni La Mesa, Minggu, 6 Agustus 2023.
Ia bilang, dari tahapan tersebut, partai politik harus memaksimalkan dan melengkapi semua dokumen caleg sebelum penyusunan DCS.
“Verifikasi yang dilakukan mulai dari pencermatan rancangan DCS hingga penyusunan dan penetapan DCS,” ujarnya.
“Jadi apabila ditemukan partai politik yang belum memenuhi syarat pada verifikasi akhir, maka segera dilengkapi dokumennya untuk menuju ke rancangan DCS,” tambahnya.
Sementara pencermatan DCS, menurut Musni, mulai dilakukuan KPU sejak 6 sampai 11 Agustus 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS nanti pada tanggal 16 sampai 18 Agustus 2023 mendatang.
“Untuk verifikasi dokumen Bacaleg pascapencermatan DCS akan dilaksanakan pada 12 sampai 15 Agustus 2023,” tandasnya.
————–
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni