News  

Kristian Wuisan Minta KPK Proses Semua Kontraktor yang Kasih Uang ke AGK

Terpidana Kristian Wuisan saat dihadirkan sebagai saksi di Persidangan. Foto: Samsul

Terpidana kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kristian Wuisan meminta majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memerintahkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses semua pihak swasta yang memberikan uang kepada AGK.

Kristian Wuisan telah dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Semua pihak swasta yang terlibat dalam dalam perkara ini, baik yang terbukti dipersidangan dan pengakuan para pihak swasta, segera diproses hukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kristian, Kamis, 13 Juni 2024.

Kristian menambahkan, jika para pihak swasta yang jelas-jelas memberikan uang sesuai bukti dan pengakuan di Persidangan tidak diproses hukum. Nantinya, kata ia, asumsi di masyarakat adanya tebang pilih dalam penanganan kasus oleh KPK.

“Kalau tidak diproses hukum, nanti asumsi dari masyarakat bahwa perkara ini tebang pilih, atau hanya sandiwara,” ucapnya.

Kristian menegaskan dirinya telah dihukum dalam perkara suap terhadap AGK, kenapa para pihak-pihak yang telah mengakui menyuap tidak diproses hukum.

“Jika proses hukum ini tidak dilaksanakan, saya anggap persidangan ini hanya sandiwara, atau hanya menzalimi orang,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Surati Kene Kembali Bertugas di BKPSDMA Taliabu