Tim Penasihat Hukum EM, anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, membantah pemberitaan media online terkait dugaan tindak pidana penelantaraan yang dilakukan kliennya. Penasihat Hukum menuturkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan menyudutkan klienya.
“Menurut kami ini penting untuk diluruskan terkait pemberitaan yang beredar, faktanya, istri EM yaitu PCS yang meninggalkan EM sejak tahun 2022 hingga saat ini,” ujar Ian Matheis, Kuasa Hukum EM dalam keterangannya kepada cermat, Senin, 16 Juni 2025.
Sebelumnya, EM dilaporkan oleh istrinya perihal dugaan penelantaran keluarga sejak tahun 2022 hingga 2024, ia juga dilaporkan atas dugaan pengancaman.
Terkait hal itu, menurut Ian Matheis , pelaporan yang dilayangkan oleh PCS sejatinya terkesan lucu. Ia menilai klien mereka justru yang ditinggalkan, tentunya sebagai korban KDRT.
“Jadi ada upaya terus dilakukan oleh klien kami, kemudian sebelum dilantik sebagai anggota DPRD pada 2024, klien kami EM sempat menghubungi PCS untuk kembali membina rumah tangga, namun ditolak mentah-mentah oleh PCS, bahkan PCS meminta agar segera gugatan perceraian di pengadilan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaporan dugaan tindak pidana penelantaran keluarga yang diajukan PCS di Polres Halmahera Utara sudah diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara EM dan PCS pada tanggal 11 Maret 2025.
“Adapun pokok kesepakatannya yaitu EM dan PCS sepakat berpisah dan pengasuhan anak dibawah asuhan PCS,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, ada kejelasan bahwa yang mengalami korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah E.M
Sementara itu Fahrin Raya, yang juga Penasihat hukum EM, meminta Polda Maluku Utara dalam melakukan pemeriksaan terkait pelaporan yang diajukan oleh PCS agar mempertimbangkan fakta-fakta secara menyeluruh dan profesional.