News  

Lagi, Bawaslu Malut Rekomendasikan PSU di Dua Kabupaten

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia. Foto: Cermat

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah ditemukannya pelanggaran usai pemungutan dan perhitungan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengungkapkan, untuk Kepulauan Sula, PSU dilakukan di dua kecamatan.

Baca Juga:  Kajari Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kadispora soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Untuk Sula itu di TPI 01 Desa Capalulu, Kecamatan Mongoli Tengah, terus di TPS 2 Desa Waiina, Kecamatan Sula Besi Barat,” kata Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia mengatakan, rekomendasi PSU ini dilakukan setelah ditemukannya pemilih yang bukan penduduk setempat memberikan hak pilihnya menggunakan KTP atau identitas penduduk dari luar daerah.

“Pelanggarannya itu untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Sumitro.

Baca Juga:  Hasil Polling, Taufik Madjid Ungguli 12 Nama Calon Gubernur Malut

Sementara untuk Desa Waiina, Sumitro bilang, ditemukan adanya penduduk setempat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memberikan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluaraga (KK) dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

“Di Kabupaten Pulau Taliabu kasusnya sama seperti dua kecamatan di Kepulauan Sula. Bahwa dia bukan pemilih di situ tapi menggunakan hak pilihnya, itu terjadi di TPS 5 Desa Bobong dan jenis pemilihannya Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, secara keseluruhan Bawaslu telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU di lima kabupaten/kota. Di antaranya, Halmahera Utara 2 TPS, Halmahera Tengah 1 TPS, Kota Ternate 1 TPS, Kepulauan Sula 2 TPS dan Kepulauan Taliabu 1 TPS.

Baca Juga:  Tumbuh Kembang Ekonomi Kerakyatan di Ternate Melalui Bantuan Pertanian

“Yang sudah dilaksanakan PSU itu di Kota Ternate dan Halmahera Utara. Sementara untuk Halmahera Tengah dan Taliabu belum terkonfirmasi waktunya, Kepulauan Sula direncanakan nanti di tanggal 6 Desember 2024,” jelasnya.

“Rata-rata secara umum dugaan pelanggarannya adalah pemilih yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk memilih, tetapi ditemukan dia menggunakan hak pilihnya untuk memilih,” pungkasnya.

Baca Juga:  Progres Pemasangan Tetrapod Dermaga Penyeberangan Sulamadaha-Hiri Capai 70 Persen

Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat