Oknum anggota Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berpotensi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Akibat penganiayaan yang dilakukan polisi dengan inisial RZA alias Ronal ini, sang istri WAS mengalami memar di bagian mulut dan mengeluarkan darah, bahkan giginya patah. Ronal diketahui bertugas di Propam Polres Halmahera Utara.
Kasus ini tengah ditangani secara profesional oleh Satreskrim Polres Halmahera Utara. Tanpa pandang bulu, oknum polisi ini jika sudah berstatus tersangka langsung dilakukan penahanan.
Kasa Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu M. Thoha Alhadar kepada cermat membenarkan laporan dari korban kini tengah dalam tahap penyelidikan.
“Laporannya sudah diterima tentang KDRT, kini Unit PPA tengah melakukan penyelidikan,” tegas Thoha, Minggu, 3 November 2024.
Thoha menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, satu di antaranya adalah okum polisi selaku terlapor. Sementara korban telah dilayangkan surat panggilan, hanya saja masih berada di Weda, Halmahera Tengah.
“Penyidik belum memeriksa korban, karena alasan masih berada di Weda. Untuk itu penyidik akan menjadwalkan kembali,” ucapnya.
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini bilang, setelah semua pihak telah diperiksa, pihaknya menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan.
“Sudah selesai pemeriksaan semua pihak dan sudah keluar hasil visum maka langsung gelar perkara naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya gelar penetapan tersangka lalu ditangkap dan ditahan,” pungkasnya.