Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) 8 anggota karena diduga melanggar kode etik Polri.
Informasi yang diterima cermat, anggota yang dijatuhi PTDH itu masing-masing adalah AKP SA, Paur Subbagalsusang Bagpal Rolog Polda Maluku Utara; Bripka AHK, Banit Unit Samapta Polsek Mangole Barat, Kepulauan Sula; Bripka MF, Bamin Sium Polres Ternate; Bripka L, PS. Kanit Reskrim Polsek Galela.
Kemudian Brigpol MF, Ba SPKT Polda Maluku Utara; Brigpol TS, Bamin Subbagrenmin Ro SDM Polda Maluku Utara; Briptu ARD, Ba Sattahti Polres Pulau morotai; dan Briptu RSS, Ba Polres Halmahera Tengah.
Para anggota ini telah dijatuhi putusan PTDH dan telah ditanda tangani Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono.
Dari 8 anggota yang di-PTDH ini satu di antaranya terbukti selingkuh dengan seorang ibu Bhayangkari.
Langkah pemecatan personel anggota Polri ini merupakan ketegasan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, ketika personel terbukti bersalah.
“Bapak Kapolda tidak segan-segan menindak tegas anggota yang buat salah, tanpa memandang bulu,” tegas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, Senin, 11 September 2023.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi