News  

Lantik 5 Anggota BPD Minanuli, Camat Mangoli Utara: Kades Salah Tegur

Pelantikan 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa Minanuli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Mewakili Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, Camat Mangoli Utara Lutfi Umagafur melantik 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Minanuli.

Mereka yang dilantik terdiri dari Ketua Joni Usia, Wakil Ketua Risal Usia, Sekretaris Nurlita Hasan, dan dua Anggota yaitu Jufri Umanailo dan Sulman Tidore.

Lutfi dalam sambutannya meminta perangkat BPD harus proaktif terhadap setiap kebijakan pemerintah desa. “Kalau kepala desa salah tegur,” katanya, Minggu (21/8).

Jangan ketika kadesnya berbuat salah lantas seluruh BPD ikut mendorong. “Ingat, tugas dan tanggungjawab BPD itu mengawal, mengontrol, dan mengawasi kinerja pemdes,” jelasnya.

Begitu juga kades dan BPD. Menurut Lutfi, jika anggotanya malas berkantor atau ikut rapat-rapat kerja, harus diberi sanksi hingga pemecatan.

Kepala Desa Minaluli Ridwan Umamit dalam kesempatan itu berharap, 5 anggota BPD yang baru dilantik ini dapat saling bersinergi mendorong kinerja Pemdes Minaluli.

“Saya minta anggota BPD yang baru dilantik ini, dapat bersama saya membangun Negeri Hai Poa Bai yang sama-sama kita cintai ini,” tutur Ridwan.

Ia meminta, jika ada masalah di Desa Minaluli agar saling berkoordinasi. “Jika saya buat salah, tolong ditegur,” tandasnya.

Ridwan bilang, rumahnya terbuka 24 jam. “Kalau saya tidak ada di kantor, silakan datang ke rumah tegur saya. Karena saya juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Peringati 25 Tahun, Ombudsman Gelar Diskusi dan Bukber dengan Jurnalis di Maluku Utara