News  

Mantan Kades di Taliabu Ditahan Jaksa Buntut Penggelapan Dana Desa

Tersangka saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menahan Mantan Kepala Desa Galebo berinisial ZL alias Zam atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa.

Penahanan Zam berdasarkan surat perintah dengan Nomo PRINT-123/Q.2.19/Fd.2/09/2023 tertanggal 1 September 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Taliabu, Ahmad Za’im mengatakan, tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2021-2022.

“Itu bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 dengan nilai sebesar Rp760.944.800,00,” kata Ahmad, Sabtu, 2 September 2023.

Ahmad menyebut, sesuai LHPKKN, terdapat pekerjaan proyek yang tidak sesuai RAB dan terdapat kekurangan volume. Bahkan ditemukan gaji aparat desa pun tidak dibayarkan.

“Di tahun 2021 terdapat pekerjaan pembangunan drainase kekurangan volume 140 meter dari volume pekerjaan 181 meter, pekerjaan bangunan Paud tidak diselesaikan, kemudian pengadaan lampu Desa Galebo juga fiktif,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan di ADD tahap 4 pada Oktober-Desember 2022, ditemukan gaji aparat desa tidak disalurkan.

“Dana desa di tahun 2022 banyak juga yang fiktif, mulai dari pengadaan rompong, jalan usaha tani, drainase 150 meter, kegiatan polindes, dan penanggulangan bencana,” tandasnya.

———

Penulis: La Ode Hizrat Kasim.

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  LBH Marimoi Soroti Aksi Polisi Buru Pelaku Pemanahan di Hutan Halmahera