News  

Mantan Napi di Ternate Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Mencuri

Mantan Napi saat digiring ke Mapolsek. Foto: Istimewa

Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Resmob Serigala Polsek Ternate Utara setelah dilaporkan mencuri.

Residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara ini berinisial RS.

RS dilaporkan melakukan aksi pencurian di Kelurahan Akehuda dan Tubo pada Jumat (14/4) sekitar pukul 05.00 WIT.

Tak kurang dari 24 jam, anggota Resmob Serigala Utara ini langsung meringkus RS di kediamannya pada pukul 17.00 WIT.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul Bahri kepada cermat mengatakan, berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 April, anggota Resmob yang dipimpin Aipda Harisandi Halim, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Saat pelaku pencurian diketahui keberadaannya, anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dengan sejumlah barang bukti,” jelas Syamsul, Sabtu (15/4).

Syamsul menambahkan, barang bukti yang ditemukan anggota itu berupa 3 unit handphone berbagai merek dan 1 unit kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku saat mencuri.

“Pelaku dan barang bukti kemudian anggota bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Syamsul bilang, saat dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Maraknya pencurian. Kami imbau kepada masyarakat untuk memastikan rumah sudah dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkan rumah ataupun sebelum tidur,” pungkasnya.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  PB HMI Minta Kejagung RI Periksa Anggota Kejari Sula yang Terlibat Dugaan Korupsi