News  

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara Diperiksa dalam Kasus Mami dan WKDH

Mantan Wagub Maluku Utara saat tiba di Kantor Kejati. Foto: Samsul

Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, akhirnya mengindahkan panggilan tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis, 4 Juli 2024.

M Al Yasin Ali hadir dalam panggilan Jaksa setelah panggilan kedua dilayangkan dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.

Sesuai pantauan cermat, sekitar pukul 15.29 WIT, mantan Bupati Halmahera Tengah 2 periode itu tiba di Kantor Kejati Maluku Utara, menggunakan mobil pribadinya.

M Al Yasin Ali bersama seseorang langsung masuk ke kantor dan naik ke lantai 2, di ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Ketika ditemui awak media, Yasin mengaku kedatanganya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Mami dan WKDH.

“Saya datang jadi saksi soal ini. Ada masalah sadiki. Masalah di keuangan Wakil Gubernur Maluku Utara,” akuinya.

Selain itu, ia mengaku datang bersilaturahmi dengan pejabat baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.

“Saya datang silaturahmi dengan Pak Kajati yang baru,” jelasnya dan bergegas masuk ke kantor Kejati.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Aplikasi M-Paspor Alami Gangguan, Urus Paspor Langsung ke Imigrasi