Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LBH PA) Pulau Morotai, Maluku Utara berhasil mengawal proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 agar lebih inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.
Melalui advokasi intensif, LBAH PA memastikan berbagai indikator strategis yang menitikberatkan pemenuhan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok marginal ikut diakomodir dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan itu.
“RPJMD adalah kontrak sosial anatara pemerintah dan rakyat. Tanpa perspektif gender dan inklusi, kontrak ini berisiko mengabaikan jutaan suara yang selama ini terdiam,” jelas Djuniar, Direktur LBH PA Morotai, Kamis, 4 September 2025.
Menurutnya, meski hasil konsolidasi dan rekomendasi telah diterima oleh Tim Penyusun RPJMD, hingga saat ini dokumen akhir belum juga ditetapkan secara resmi oleh Pemda Morotai.
“LBH PA Morotai mendesak agar penetapan RPJMD 2025–2029 segera dilaksanakan, sehingga program-program strategis yang ramah perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan dapat diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi,” ujarnya.
Ia bilang, ada sepuluh indikator inklusi yang berhasil masuk dalam RPJMD, diantaranya peningkatan layanan kesehatan reproduksi dan kesehatan jiwa berbasis puskesmas inklusif.
Pendirian pusat layanan informssi dan konseling perempuan dan anak, prnyediaan layanan konsultasi hukum dasar untul kelompok miskin, hingga kewajiban kuota keterwakilan perempuan dan disabilitas dalam dalam forum pengambilan keputusan publik.
“Kami akan terus mengawal tahap penetapan hingga pelaksanaan, memastikan prinsip transparansi, partisipasi dan keberpihakan kepada mereka yang selama ini berada di pinggiran pembangunan,” tutupnya.