News  

Menanti Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MCK Fiktif di Taliabu, 2 Alat Bukti Menentukan

Kajari Pulau Taliabu, Nurminardi, didampingi Kasi Intelijen, Nazamuddin. Foto: Samsul L/cermat

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengisyaratkan kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek MCK fiktif.

Saat ini, Kejari Taliabu telah menetapkan empat tersangka, yakni MR, Direktur PT DSM; S, Kepala Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); MRD, pelaksana proyek; serta HU, yang menjabat sebagai direksi proyek.

Proyek pembangunan MCK individual ini tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan total 105 unit dan nilai pagu anggaran sebesar Rp4,35 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,63 miliar.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih bekerja untuk merampungkan berkas perkara para tersangka.

“Saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara. Proses penyidikan masih berlangsung, dan peran masing-masing tersangka akan terbuka lebar di persidangan,” ujarnya kepada Cermat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Taliabu, Nazamuddin, menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami masih melakukan pengembangan. Nantinya, setelah kami mengantongi dua alat bukti, akan ada penetapan tersangka baru. Proses penyidikan tidak berhenti di empat tersangka ini,” tegasnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa peluang penetapan tersangka lain masih terbuka lebar, bergantung pada alat bukti serta keterangan para saksi yang diperoleh penyidik.

Baca Juga:  Demokrat Akan Bahas Kualisi dan Capres Bersama 3.000 Pimpinan di Seluruh Nusantara
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi