News  

Muscab Tak Sesuai Aturan, Pengurus Lama HIPMI Halmahera Utara Tolak Ketua Terpilih

Wakil Ketua HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo. Foto: Istimewa

Pengurus lama Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Utara menolak hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang baru saja digelar. Mereka menilai proses Muscab tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) HIPMI.

Dalam Muscab yang digelar secara tertutup tanpa melibatkan pengurus sebelumnya ini, Rizky Fernando Iwisara terpilih sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Halmahera Utara secara aklamasi.

Namun, Wakil Ketua BPC HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo, menyebut bahwa Rizky tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua umum karena bukan anggota aktif HIPMI. Ia disebut tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sah.

“Muscab ini sangat tertutup dan tidak melibatkan kami sebagai pengurus lama. Ini adalah Muscab siluman,” ujar Simson kepada cermat, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Simson, keikutsertaan dalam Muscab dan pencalonan Ketua Umum seharusnya mengacu pada aturan organisasi. “Peserta Muscab harus merupakan anggota biasa yang telah terdaftar minimal enam bulan, dibuktikan dengan KTA aktif dan/atau nomor registrasi keanggotaan yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan PO Pasal 16, calon Ketua Umum BPC HIPMI harus memenuhi beberapa persyaratan penting. “Pertama, harus memiliki KTA aktif. Kedua, harus pernah atau sedang menjabat sebagai fungsionaris di BPC lengkap, dan telah menjadi anggota aktif sekurang-kurangnya enam bulan serta pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat cabang (DIKLATCAB),” jelas Simson.

Hingga berita ini diterbitkan, cermat masih berupaya menghubungi Rizky Fernando Iwisara selaku ketua terpilih untuk mendapatkan tanggapannya atas penolakan dari pengurus lama tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara, Polda Malut Gelar Bazar UMKM dan Berbagi Hadiah ke Masyarakat
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi