News  

Nama Irman Yakub Disebut dalam Dakwaan JPU Terhadap Terdakwa Mantan Kepala BPBJ

Mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, saat berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum. Foto: Istimewa

Terdakwa Ridwan Arsan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hadiah atau janji senilai 1 miliar lebih dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menyatakan, terdakwa yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji Abdul Gani Kasuba melalui terdakwa yang telah menerima hadiah berupa uang.

“Seluruhnya sejumlah Rp 1.145.000.000.00 dari Imran Yakub padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap JPU dalam membacakan dakwaan, Rabu, 15 Mei 2024.

JPU menambahkan, hadiah berupa uang tersebut diberikan agar Abdul Gani Kasuba atau AGK mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbut) Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku penyelenggara Negara.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 junto pasal 18.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nautika, JPU Panggil 7 Orang Saksi