News  

Negara Rugi 2,7 Miliar, Kejati Maluku Utara Segera Tetapkan Tersangka Kasus WKDH

Wakil Kajati Maluku Utara bersama para Asisten mengikuti zoom penyampaian LHP BPK RI. Foto: Penkum Kejati

Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Laporan keuangan itu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 RP 13,8 miliar. Dan, dari hasil perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar Rp 2,7 miliar lebih.

“Kerugiannya 2 miliar lebih dalam perkara WKDH. Kita telah menerima LHP terhadap penyidikan kasus pengelolaan dana pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus 2024.

Richard menambahkan, tim penyidik Pidsus juga akan mempelajari siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara.

“Nantinya, LHP kita pelajari seperti apa yang disampaikan kawan-kawan BPK RI dalam LHP-nya. Kemudian akan kita sampaikan hasil penyidikan ke kawan-kawan,” katanya.

Disentil siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu, Richard bilang pihaknya akan mempelajari dulu baru bisa menentukan. “Kita akan pelajari secepatnya,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kapal LCT Modern Putra Samudra Tenggelam di Perairan Halsel, 3 Orang Hilang