News  

Oknum Kepsek di Morotai Dijerat Hukum Gegara Cabuli Siswa

Ilustrasi kasus kekerasan seksual. Foto: Istimewa

Seorang oknum kepala sekolah berinisial AU (37) diduga melakukan pelecehan terhadap lima siswa di salah satu SMA di Pulau Morotai, Maluku Utara. Aksi tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan rumah dinas guru.

Berdasarkan data yang dihimpun, menyebutkan, tiga dari lima korban telah dipastikan memenuhi unsur pidana dan saat ini tengah diproses oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morotai.

Dugaan pelecehan ini terjadi pada April hingga Juli 2025, dengan korban berinisial NR (18), SP (18), dan AS (17). Peristiwa ini baru diketahui setelah pihak keluarga korban, yakni MM (26), JP (36), dan SS (25) melaporoan kasus tersebut ke SPKT Polres Morotai pada 25 Juli 2025.

Baca Juga:  BNNP Maluku Utara Ringkus 2 Pria Gegara Ganja dan Sabu
Baca Juga:  Capaian PAD Kota Ternate Masih Jongkok di Semester II Tahun 2025
Baca Juga:  Para Siswa SMK Gotong Royong Perbaiki Jalan di Kepulauan Sula

Kepala SPKT Polres Morotai, AIPDA Rusdi Madi, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan oleh oknum Kepsek terhadap siswa di bawah umur.

“Laporan masuk dari orang tua dan keluarga korban, ada lima siswa yang disebut jadi korban, namun setelah pemeriksaan, hanya tiga yang memenuhi insur pidana,” ujarnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurutnya,, Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit PPA untuk pemerilsaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil visum dari rumah sakit umum dan hasil interogasi, kata dia, tiga laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses hukum.

Baca Juga:  Warga Resah dengan Kualitas Udara di Sekitar PT IWIP yang Makin BurukĀ 

“Intinya sudah ditangan penyidik PPA, dan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Sementara, Kanit PPA Polres Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini. “Kasusnya kami tangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat Husni