Perayaan natal yang berlangsung di Gereja Metanaoia Lapas Kelas IIB membawa kabar gembira bagi sejumlah narapidana.
Sebanyak 67 orang narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Romi Novitrion menyebutkan, remisi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dinilai sudah memenuhi syarat untuk natal tahun ini.
“Kita bersyukur bahwa jumlah nama-nama yang diusulkan yakni 67 orang, SK-nya berhasil diterbitkan oleh Menkumham. Mereka yang menerima remisi ini sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan,” ucap Romi, Senin, 25 Desember 2023.
Menurut ia, remisi ini merupakan bentuk dukungan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.
“Tentu ini dengan mempertimbangkan berbagai faktor, karakter baik dan keaktifan dalam ragam kegiatan yang berjalan dalam pembinaan,” kata Romi.
Romi bilang bahwa untuk remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan hukuman yang dijalani para narapidana.
Rincian penerima remisi: untuk 15 hari sebanyak 15 orang, untuk yang 1 bulan sebanyak 46 orang, sementara untuk 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, dan untuk yang 2 bulan sebanyak 1 orang.
“Jadi totalnya 67 orang sesuai dengan lamanya dia ditahan di lapas. Finalnya kalau sudah turun SK sehingga kami masih menunggu,” tutup Romi.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat