Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap mantan Sekda Kota Ternate, Yusuf Sunya untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam kasus ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 803.951.500.
Usai diperiksa sebagai saksi, Yusuf mengakui kedatanganya di Kantor Kejari Ternate untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19.
“Saya memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu saya jadi plt. Kepala BPKAD Kota Ternate,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate ini bilang, jika ia dipanggil kembali siap memenuhi panggilan memberikan keterangan.
“Saya siap memberikan keterangan kalau dipanggil kembali,” akuinya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemeriksaan saksi pasca penetapan tersangka dalam kasus itu.
“Ada pemeriksaan mantan Sekda. Dalam kasus ini kita trus melakukan pendalaman,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi