Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, memprioritaskan pembenahan data dasar sebagai fondasi perencanaan pembangunan pada 2026. Langkah ini dilakukan melalui penguatan basis data yang berbasis evidensi dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Pulau Taliabu, Kamirudin, mengatakan pembenahan data menjadi fokus utama pemerintah daerah karena akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai program pembangunan, termasuk penataan status jalan.
“Prinsipnya tahun 2026 ini adalah data, data, dan data,” ujar Kamirudin kepada Cermat, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu data yang akan dibenahi adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya data masyarakat berdasarkan kategori Desil 1 hingga Desil 10.
“Data Desil 1 sampai Desil 10 yang masuk dalam DTSEN ini akan kami benahi pada tahun 2026,” katanya.
Selain DTSEN, Bapperinda juga akan membenahi data profil desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pembenahan difokuskan pada penyempurnaan data berbasis by name by address agar lebih akurat dan terintegrasi.
“Insya Allah tahun ini kami juga akan membenahi profil desa di DPMD. Sebab, kami menilai data yang ada masih belum tertata dengan baik, terutama yang berkaitan dengan data by name by address,” tutup Kamirudin.
