Front Mahasiswa Sula mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Mereka menilai Kejari Kepulauan Sula diduga turut melindungi seorang anggota DPRD, Lasidi Leko dalam korupsi anggaran COVID-19 Kepulauan Sula.
Pasalnya, anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tak Tetap (BTT) untuk pengadaan alat kesehatan senilai Rp 5 miliar.
Mahasiswa Sula ini juga mendesak Kejaksaan segera mungkin menetapkan anggota DPRD Kepulauan Sula sebagai tersangka.
Kordinator lapangan (Korlap) M. Dani Buamona dalam orasinya, mengaku masih menjadi masalah besar yang belum bisa ditangani oleh lembaga yang berwenang sehingga korupsi selalu menjadi budaya para koruptor. Padahal bisa dilihat bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara.
Seperti kasus dugaan korupsi anggaran BTT yang ditangani Kejari Kepulauan Sula.
“Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko diduga kuat telah terlibat jauh ke dalam pengadaan Alkes senilai RP 5 miliar. Ini terjadi karena kedekatannya dengan kekuasaan (kepala) daerah,” ucapnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Dani menambahkan, dugaan itu dibuktikan dengan bersangkutan telah dipanggil penyidik Kejari Kepulauan Sula sebanyak 2 kali untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi pengadaan Alkes.
“Barang pengadaan bukannya diserahkan ke gudang Dinkes supaya dibagi-bagi ke masyarakat dalam upaya pencegahan COVID. Justru, ditampung di gedung sekretariat Partai, yang mana Lasidi Leko, sebagai Ketua Partai,” katanya.
Dani membeberkan, saksi kunci Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Baharuddin Sibela pernah menyebut, tahun anggaran 2021, Lasidi Leko memintanya untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen. Padahal fisik barangnya tidak ada di gudang farmasi Dinkes Kepulauan Sula.
“Kami hadir di sini untuk meminta Kajati Maluku Utara agar segera mungkin tangkap dan tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka kasus korupsi BTT di Kepulauan Sula,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi